Plt Bupati Meranti Cabut Sejumlah Kebijakan Bupati Nonaktif

Kepulauan Meranti | Rabu, 12 April 2023 - 11:27 WIB

Plt Bupati Meranti Cabut Sejumlah Kebijakan Bupati Nonaktif
Situasi arus lulintas di persimpangan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti, Selasa (11/4/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H Asmar mencabut dan merubah sejumlah kebijakan yang pernah diputuskan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif H Muhammad Adil pascaditetapkan sebagai tersangka KPK.

Salah satu kebijakan yang dicabut Asmar adalah penghapusan penerapan aturan lalu lintas jalan satu arah atau one way di Selatpanjang, pusat Kabupaten Kepulauan Meranti. 


Sebagai pensiunan aparat kepolisian berpangkat AKBP, menurut Asmar, hingga saat ini daerahnya belum layak diterapkan jalan satu arah. Sebab, menurut Asmar, jalan di Selatpanjang masih kecil.

"Belum layak, karena jalan kita kecil tambah ruas jalan buangan atau alternatif juga minim. In Sya Allah besok kita cabut, Perbupnya juga kita cabut," tambah Asmar, Selasa (11/4).

Walaupun demikian diseluruh ruas jalan protokol yang padat akan tetap dilakukan penjagaan untuk mengatur kelancaran pengguna.

Namun tidak lagi seperti menjaga jalan satu arah. Petugas jaga baru akan turun ke jalan pada saat jam anak-anak pergi dan kembali sekolah saja. Setelah itu, kata Asmar, petugas jaga kembali lagi ke kantor masing-masing.

"One way kita tiadakan, Perbupnya juga akan kita cabut. Paling tinggi nantinya penjagaan saja saat anak-anak pergi dan pulang sekolah. Setelah itu petugasnya kembali ke kantor, kalau ada kerja lain, kerjakan," ujar Asmar.

Kebijakan one way di Selatpanjang diterapkan sejak bulan Oktober 2021. Kebijakan ini banyak ditentang warga dan pedagang.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook